Dewan Tegaskan Status Rusun Sewa Tidak Bisa Dialihkan
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mendukung sikap tegas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, yang melarang rumah susun sewa dialihkan statusnya menjadi milik.
Mekanismenya mesti mendapat persetujuan dewan terlebih dahulu
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi menegaskan, unit rusun sewa yang dibangun melalui APBD maupun hasil kompensasi pengembang, tidak bisa dialihkan statusnya.
11 Rusun di Jaktim Akan Dipasangi Tenda Untuk PKL"Sebab, rusun itu dicatat sebagai aset milik pemprov. Mekanismenya mesti mendapat persetujuan dewan terlebih dahulu," ujarnya, Selasa (18/7).
Pandapotan Sinaga, anggota dewan dari komisi yang sama, menambahkan, aspirasi sejumlah penghuni rusun sewa yang ingin mengubah status unit yang dihuninya menjadi milik, bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
"Unit rusun sewa dapat dihuni oleh warga tidak mampu hingga seumur hidup dengan harga terjangkau," katanya.
Sebelumnya, Gubenur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat
menegaskan, rusun sewa yang dibangun pemprov tidak dapat dimiliki karena statusnya adalah sewa.Bagi warga yang memang ingin memiliki unit rusun, Djarot menyarankan, mereka bisa mencari rumah susun sederhana milik (rusunami) yang dibangun pemerintah pusat maupun swasta.
"Kita tempuh kebijakan ini untuk mencegah rusun dimiliki oleh mereka yang tidak berhak," tandas Djarot.